Praperadilan Febrie Adriansyah: Jaksa Kerja Keras, Polri Santai Saja

2026-08-17 HaiPress

Anda bisa menjadi kolumnis !

Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Daftar di sini

Kirim artikel

Editor Sandro Gatra

KETAT betul. Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus yang menjadi tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang, mengajukan dua permohonan praperadilan.

Pertama ditujukan kepada Kejaksaan, Polda Metro Jaya, dan Kortas Tipikor Mabes Polri. Permohonan ini terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Permohonan kedua ditujukan hanya kepada Kejaksaan dan didaftarkan di PN Jakarta Selatan dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Praperadilan, dalam sifat esensialnya, merupakan refleksi transformasi dalam gerak maju peradaban. Untuk alasan ini, praperadilan mewakili nilai baru tentang manusia dan kemanusiaan.

Agar tercapai, setiap orang—siapa pun orang itu yang disangka melakukan tindak pidana—harus dianggap belum bersalah. Sebagai orang yang belum bersalah, hak-haknya harus tetap dihormati.

Dalam konteks itu, praperadilan merupakan cara negara beradab menjamin harkat dan martabat setiap orang merdeka agar tidak dirusak secara sewenang-wenang.

Status sipilnya (civilian) sebagai manusia merdeka yang diubah menjadi tersangka—termasuk tindakan menahannya, menggeledahnya, menyita barang-barangnya, dan lainnya—dianggap sah sejauh penegak hukum memiliki dasar hukum yang jelas.

Derajat Penalaran

Berintikan hal tersebut, praperadilan tidak memeriksa substansi perkara. Dalam arti teknis, praperadilan merupakan cara negara menyediakan prosedur bagi tersangka untuk memastikan tuduhan yang dikenakan kepadanya benar-benar bebas dari dendam, kesewenang-wenangan, intimidasi, atau tindakan tiranis lainnya. Inilah bagian paling mengagumkan dari praperadilan.

Penyidik yang terlatih pasti mudah mengkerangkakan seluruh tindakannya pada hukum, tidak hanya hukum pidana tetapi juga hukum administrasi negara. Perkara pidana apa pun yang disidik tidak mungkin tidak dikerangkakan pada hukum administrasi negara.

Mengapa? Semua tindakan penyidik harus diadministrasikan, bahkan menjadi sumber keabsahan tindakan mereka sebagai penyidik sekaligus dasar wewenang penyidikan.

Konsekuensinya, hal-ihwal yang dinyatakan—misalnya dalam pertimbangan dan petitum surat perintah tugas—harus selaras dengan prinsip hukum administrasi negara.

Satu di antara sejumlah prinsip administrasi negara yang harus dipatuhi dalam surat penetapan tersangka adalah alasan dan dasar hukumnya. Keduanya harus sinkron dan koheren satu sama lain.

Surat penetapan tersangka, misalnya, tidak bisa ditandatangani oleh pejabat selain penyidik, siapa pun orangnya.

Hukum acara pidana yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sudah jelas. Hanya penyidiklah yang dinyatakan oleh KUHAP sebagai pejabat yang berwenang melakukan penyidikan.

Penyidik pulalah yang diberi wewenang menetapkan seseorang menjadi tersangka, termasuk melakukan penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lain yang bersifat memaksa.

Masalahnya, siapa yang dimaksud dengan penyidik? Apakah semua Jaksa dan semua Polisi? Tidak.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, jaksa agung muda lainnya, plus semua pegawai Kejaksaan tidak demi hukum berstatus sebagai penyidik. Sama halnya, tidak semua polisi adalah penyidik.

Dilihat dari sudut hukum administrasi negara, hanya mereka yang diangkat dalam jabatan penyidik dan dinyatakan dalam surat tugas untuk menyidik satu kasus yang berstatus sebagai penyidik dalam perkara konkret. Di luar itu, tidak.

Hanya Jaksa dan Polisi yang diangkat dalam jabatan fungsional sebagai penyidik, serta ditugaskan menyidik satu perkara, yang berwenang melakukan penyidikan.

Di lingkungan apa pun seorang Jaksa Fungsional dan Polisi ditugaskan memegang jabatan struktural, jika ditugaskan menyidik satu perkara, demi hukum ia berstatus sebagai penyidik.

Dilihat dari sudut hukum administrasi negara, surat perintah tugas mutlak berisi uraian singkat tentang tindak pidana apa yang akan disidik.

Terbitnya surat perintah tugas menimbulkan dua akibat hukum. Pertama, Jaksa dan/atau Polisi yang namanya disebut dalam surat perintah itu serta-merta berstatus hukum sebagai penyidik.

Kedua, sejak saat itu pula muncul wewenang penyidikan dengan semua konsekuensi hukumnya.

Di antara konsekuensi hukum yang timbul adalah penyidik-penyidik tersebut berwenang melakukan semua tindakan paksa: penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan tindakan lainnya yang menurut pertimbangan mereka perlu dilakukan.

Apakah keabsahan tindakan-tindakan paksakah yang hendak dicek oleh Febrie melalui praperadilan?

Tampaknya ya. Itu terlihat dari pernyataan kuasa hukumnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Menariknya, isu-isu teknis hukum yang hendak dikoreksi Febrie terlihat bercampur antara aspek formil dan materil. Ini menarik, semenarik menyertakan penyidik Polri dalam praperadilan ini.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.