2026-05-07
HaiPress

JAKARTA, iDoPress - “Surat kaleng” menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam sidang lanjutan perkara tersebut, terdakwa Fahrurozi mengaku mulai menaruh curiga setelah menerima banyak laporan anonim soal adanya oknum pegawai yang meminta uang dalam proses sertifikasi atau adanya biaya non-teknis yang disetorkan dari perusahaan jasa K3 (PJK3).
“Ya, jadi memang banyak surat kaleng, surat pengaduan. Itulah sebetulnya yang menjadi trigger saya untuk, wah berarti ini harusnya saya tanyakan sebetulnya uang apa? Itu sebetulnya, Pak,” ujar Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi, di persidangan, pada Kamis (7/5/2026).
Ia mengatakan, isi surat kaleng tersebut menyinggung dugaan adanya oknum pegawai yang meminta uang dalam proses sertifikasi.
“Surat kaleng itu pada intinya adalah di dalam proses sertifikasi itu ada anggota kita, oknum-oknum kita yang meminta uang. Intinya seperti itu,” kata dia.
Fahrurozi mengaku sempat melaporkan adanya surat kaleng tersebut kepada menteri dan dirjen terkait untuk ditindaklanjuti.
Namun, setelah dilakukan penelusuran, laporan tersebut dinilai tidak jelas sumbernya.
“Ditelusuri ternyata tidak ada yang namanya 'Wisanggeni' kalau enggak salah dan tidak ada kantor itu, tidak ada,” ujar dia.
“Jadi, kesimpulannya dari surat kaleng-kaleng itu tidak ada tindak lanjut,” sambung dia.
Fahrurozi mengakui memang menerima sejumlah uang dari Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto, yang diduga berasal dari dana non-teknis.
Namun, ia menganggap uang tersebut sebagai honor.
“Iya, saya terima, tapi saya anggap itu honor,” ujar dia.
Ia menyebut, penerimaan pertama terjadi sekitar Juni 2024 dengan nominal awal mencapai Rp 20 juta.
Total uang yang diterimanya disebut mencapai sekitar Rp 100 juta.
“Awalnya 20 juta. Total Rp100 juta,” ujar dia.