2026-08-14
HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Kejaksaan Agung meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).
Jaksa menilai permohonan tersebut telah memasuki wilayah yang bukan menjadi kewenangan praperadilan, termasuk meminta hakim menguji penerapan pasal pidana yang disangkakan kepada Lodewyk.
“Terhadap dalil-dalil atau alasan Pemohon dalam permohonan praperadilan, Termohon terlebih dahulu membantah seluruh pendapat, dalil, tuntutan, atau permohonan yang diajukan Pemohon, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas,” kata jaksa dalam persidangan.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.
Lodewyk mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam jawabannya, jaksa menilai permohonan Lodewyk telah memasuki wilayah yang bukan menjadi kewenangan praperadilan.
Jaksa menegaskan, forum praperadilan tidak dapat digunakan untuk menguji benar atau tidaknya penerapan pasal pidana yang disangkakan penyidik.
“Tidak terdapat satu pun norma yang memberikan kewenangan kepada Hakim Praperadilan untuk menilai benar atau tidaknya penerapan suatu pasal pidana yang disangkakan oleh penyidik kepada seseorang.” kata dia.
Menurut jaksa, penerapan Pasal 603 maupun Pasal 604 KUHP beserta ketentuan penyertaan dalam Pasal 20 huruf a atau huruf c merupakan bagian dari kualifikasi yuridis atau peristiwa pidana yang menjadi kewenangan penyidik pada tahap penyidikan.
Materi tersebut, kata jaksa, selanjutnya menjadi bagian dari pemeriksaan dalam persidangan perkara pokok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Praperadilan bukan forum untuk menguji apakah seseorang dapat atau tidak dapat disangkakan dengan ketentuan pidana tertentu, melainkan untuk menguji legalitas tindakan upaya paksa dari aspek prosedural sebagaimana diatur secara limitatif dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Lodewyk mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Pusat karena menilai serangkaian tindakan paksa yang dilakukan Kejagung terhadap dirinya tidak sah secara hukum.
"Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut," kata kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).
Dalam persidangan, Kaligis juga menyoroti penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai melangkahi proses penetapan tersangka.
Menurut dia, tindakan Kejagung yang melakukan upaya paksa sebelum adanya SPDP adalah tidak sah.
Kubu Lodewyk juga membantah tuduhan keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026, yang mencakup dugaan markup pengadaan motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, hingga televisi 75 inci.
Menurut Kaligis, tuduhan intervensi pengadaan barang dan jasa tersebut salah alamat.
"Bahwa selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional," kata dia.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang