Dalam 24 Jam, Dirut Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin

2026-08-13 HaiPress

iDoPress – Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP)Putri Yasmin di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Santunan diserahkan kepada Agus Wahyu (46), ayah almarhumah Indah Dwi Septiani (20), di Asrama Brimob Ampenan, Mataram, Kamis (13/8/2026), atau sehari setelah insiden terjadi.

Agus merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda NTB. Sementara itu, Indah merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.

Dalam penyerahan santunan tersebut, Muhammad Awaluddin didampingi Kepala Kantor Kesyahbandarann dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Lembar Syamsurizal, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Ervan Anwar, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoeri Soetomo, Dirut PT Jasaraharja Putera Abdul Haris, serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jasa Raharja NTB Soleh.

Awaluddin menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia mengatakan, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) atau ASDP, kepolisian, pemerintah daerah, dan rumah sakit setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan pendataan korban serta proses penjaminan dapat berjalan dengan cepat.

“Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah Indah Dwi Septiani. Santunan yang kami serahkan hari ini merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum,” ujar Awaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima iDoPress, Kamis.

Ia mengatakan, seluruh penumpang yang sah KMP Putri Yasmin mendapat jaminan Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Dok. Jasa Raharja Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyerahkan santunan kepada Agus Wahyu, ayah korban meninggal dunia dalam kebakaran KMP Putri Yasmin, di Asrama Brimob Ampenan, Mataram, Kamis (13/8/2026).

Selain perlindungan dasar dari Jasa Raharja, korban dan ahli waris juga memperoleh perlindungan tambahan dari PT Jasaraharja Putera melalui skema perlindungan yang diberikan kepada penyelenggara angkutan umum yang telah menjalin kerja sama.

“Jasa Raharja berkomitmen memastikan setiap korban maupun ahli waris memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif. Di setiap musibah, negara harus hadir, dan kami akan terus mendampingi seluruh proses penanganan hingga seluruh hak korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Awaluddin.

Sebelumnya, KMP Putri Yasmin yang berlayar dari Padangbai menuju Lembar mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat, Rabu (12/8/2026).

Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah NTB kemudian berkoordinasi dengan Basarnas, ASDP Lembar, Polisi Air (Polair), dan sejumlah instansi terkait di lokasi kejadian. Petugas juga ditempatkan di rumah sakit untuk mempercepat proses penjaminan korban.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.