Sidang Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi Ditunda 2 Pekan, KPU Pelajari Berkas Perbaikan

2026-08-12 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait keabsahan dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan dilanjutkan secara e-Court dua pekan lagi.

Penundaan tersebut dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta waktu dua minggu untuk mempelajari berkas perbaikan gugatan yang diajukan pihak penggugat.

"Ya, 2 minggu lagi karena KPU minta jadwal 2 minggu untuk mempelajari jawaban dari gugatan perbaikan, dan dilakukan secara e-Court," ujar Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Joni, usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Hal tersebut disepakati dalam sidang pembacaan perbaikan gugatan perkara Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu siang.

Persidangan berlangsung singkat, yakni dari pukul 10.40 WIB hingga 11.01 WIB, dengan agenda penyerahan dokumen perbaikan gugatan dari pihak penggugat.

Joni menjelaskan, perbaikan gugatan tersebut diajukan setelah proses mediasi antara pihak penggugat dan sembilan tergugat dinyatakan gagal.

"Karena setelah mediasi gagal dan hari ini kami menyajikan hak kami. Ya, untuk menyampaikan, dan sudah disampaikan perubahan atau perbaikan gugatan," tuturnya.

Majelis hakim dan para tergugat telah menerima serta menyetujui dokumen perbaikan gugatan yang diajukan pihak penggugat.

Dalam perbaikan tersebut, tim hukum kembali menegaskan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat 1 hingga Tergugat 9.

Pihak yang digugat antara lain KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, Bawaslu, hingga jajaran pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Perbaikan ini adalah untuk menegaskan bahwa untuk membuktikan dan mengajukan pernyataan di dalam gugatan terhadap perbuatan melawan hukum, yaitu penggunaan atau digunakannya dan sebelumnya diterbitkannya legalisir fotokopi ijazah calon Presiden saat itu, calon Gubernur DKI saat itu, dan calon Wali Kota Surakarta tertentu, yaitu Jokowi Dodo," tegas Joni.

Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi bersama Laksamana TNI (Purn) Moeryono Aladin.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.