2026-08-10
HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa, warga yang belum pernah mengikuti upacara kemerdekaan Indonesia di Istana, Jakarta akan diprioritaskan untuk mendapatkan tiket HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 mendatang.
"Berdasarkan analisa data, kami juga ingin menyampaikan bahwa untuk tahun ini, kita akan membagi porsi untuk memprioritaskan kepada yang belum pernah sama sekali," ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Adapun Istana telah membuka war ticket alias perlombaan mendapatkan tiket HUT ke-81 RI di Istana pada 5-9 Agustus 2026.
Prasetyo mengatakan, Istana melihat data para pendaftar yang mengikuti war ticket.
Jika mereka sudah pernah mengikuti upacara kemerdekaan di Istana, maka orang-orang tersebut tidak diprioritaskan oleh pihak panitia.
"Ya jadi dari seluruh pendaftar, kita bisa lihat datanya karena ada juga yang tahun sebelumnya sudah pernah ikut upacara di Istana, tahun lalu juga sudah ikut, sekarang ikut mendaftar lagi," jelasnya.
Cara ini dinilainya merupakan cara yang adil, bukan bermaksud melarang masyarakat yang pernah hadir di HUT RI di Istana.
"Nah, bukan tidak boleh. Tetapi kita akan mencoba membagi porsi dengan berusaha memprioritaskan bagi saudara-saudara kita, masyarakat kita yang belum pernah sama sekali, jadi kita bagi porsinya itu," imbuh Prasetyo.
Pemerintah resmi membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menghadiri secara langsung upacara peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, yang akan digelar pada Senin (17/8/2026).
Sebanyak 8.100 kursi disediakan untuk masyarakat. Tiket kehadiran dapat diperoleh melalui mekanisme perebutan undangan atau war tiket yang diselenggarakan secara daring.
Masyarakat yang ingin mengikuti upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi di https://pandang.istanapresiden.go.id.
Dalam laman pendaftaran tersebut, terdapat lima ketentuan yang wajib dipenuhi peserta upacara HUT ke-81 RI di Istana, yakni:
Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Minimal berusia 12 tahun pada Senin (17/8/2026).
Peserta upacara dilarang membawa balita.
Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang membahayakan di kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.
Satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang