Paksa Pengunjung Bayar Parkir Rp 5.000, Jukir Liar di Tambora Jakbar Dicokok Polisi

2026-08-10 HaiPress

JAKARTA, iDoPress — Seorang juru parkir liar berinisial MS dicokok aparat setelah diduga memaksa pengunjung membayar parkir sebesar Rp 5.000 di Jalan K.H. Mansyur, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat menyampaikan, MS ditangkap setelah pihaknya menerima laporan langsung dari masyarakat.

Adapun, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/8/2026) di salah satu minimarket wilayah Jembatan Besi.

"Kami langsung menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan yang bersangkutan masih berada di area parkir dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Wahyu kepada iDoPress, Senin (10/8/2026).

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang viral di media sosial (medsos) Instagram.

"Saat ini, Unit Reskrim Polsek Tambora masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP," kata Wahyu.

Dijelaskan Wahyu, kejadian bermula saat korban, Rendy Budiharto, memarkirkan sepeda motornya di area parkir Pasar Mitra Jembatan Lima untuk berbelanja perlengkapan membuat kue.

Setelah selesai berbelanja dan hendak meninggalkan lokasi, korban didatangi seorang juru parkir yang meminta uang parkir.

Korban kemudian memberikan uang sebesar Rp 2.000. Namun, uang tersebut disebut tidak diterima oleh juru parkir.

Pria tersebut meminta uang parkir sebesar Rp 5.000.

Korban kemudian menolak karena menurut dia tarif parkir sepeda motor yang biasa dibayarkan sebesar Rp 2.000.

Perbedaan tarif tersebut kemudian memicu cekcok antara korban dan juru parkir.

Dalam kejadian tersebut, korban mengaku sempat mendapatkan ancaman akan dipukuli.

Merasa keberatan dengan kejadian tersebut, korban kemudian mengunggah peristiwa itu ke media sosial Instagram hingga menjadi viral.

Korban juga menghubungi layanan kepolisian 110 dan selanjutnya diarahkan untuk membuat pengaduan ke Polsek Tambora.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.