2026-08-10
HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kegiatan Gebyar BPA Gerakan Lelang Serentak di Kantor BPA, Kebagusan, Jakarta, Senin (10/6/2026).
Kepala BPA Kejagung Patris Yusrian Jaya menyebutkan, limit terendah barang sitaan yang dilelang kali mulai dari Rp3.000 dan limit tertinggi senilai Rp 9,11 Miliar.
"Dari sisi obyek yang dilelang, nilai limit terendah tercatat pada obyek ponsel dengan nilai limit sebesar Rp 3.000. Sementara nilai limit tertinggi yaitu satu bidang tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai limit sebesar Rp 9.111.240.000," kata Patris di Kantor BPA, Kebagusan, Jakarta, Senin.
Patris mengatakan, rentang harga tersebut menegaskan bahwa pemulihan aset tidak mengenal skala kecil maupun besar.
Ia mengatakan, setiap rupiah yang dipulihkan adalah hak negara dan masyarakat yang wajib dikembalikan.
"Dari akumulasi keseluruhan pelaksanaan lelang serentak ini, potensi pemulihan aset negara diproyeksikan dari nilai limit sekitar Rp289.397.309.438," ungkap Patris.
Kegiatan lelang serentak ini dilaksanakan selama lima hari kerja, mulai hari Senin (10/8/2026) sampai dengan hari Jumat (14/8/2026),diikuti oleh Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia melalui mekanisme lelang yang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sebagai mitra penyelenggara.
"Ini merupakan pelaksanaan lelang barang rampasan dengan cakupan satuan kerja yang terluas yang pernah diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia," ujarKetua Pelaksana Gebyar BPA Gerakan Lelang Serentak Sofyan Selle.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang