Merekam Pungli, Mengungkap Pelanggaran atau Melanggar Privasi?

2026-08-07 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) memberikan perlindungan terhadap data yang dapat mengidentifikasi seseorang, termasuk informasi visual seperti wajah.

Hal ini pula yang membuat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa kasus seorang kreator konten, Bryan Ebem, yang merekam usher dalam pameran GIIAS 2026 tanpa consent termasuk pelanggaran UU PDP.

Namun, bagaimana jika perekaman dilakukan terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh aparat penegak hukum atau aparatur negara di ruang publik?

Boleh, tapi...

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, merekam aksi kejahatan di tempat umum diperbolehkan secara hukum, jika tujuannya murni untuk mengumpulkan alat bukti tindak pidana.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengakui informasi elektronik atau rekaman sebagai alat bukti hukum yang sah di pengadilan.

Mengacu Pasal 108 ayat (2) KUHAP, warga yang tahu ada permufakatan jahat terhadap keamanan negara, jiwa, atau hak milik wajib melapor.

Kemudian Pasal 108 ayat (2) KUHAP menjelaskan, warga yang tahu ada permufakatan jahat terhadap keamanan negara, jiwa, atau hak milik wajib melapor.

"Namun, rekaman tersebut harus diserahkan langsung kepada pihak kepolisian, bukan langsung disebarluaskan atau diviralkan ke media sosial secara bebas," kata Abdul Fickar Hadjar kepada iDoPress, Jumat (7/8/2026).

Fickar menjelaskan, perekaman yang dilakukan di ruang publik, utamanya dalam kasus pungutan liar (pungli) bukan untuk membidik atau mengekspos kehidupan pribadi seseorang.

Artinya kata dia, ada aspek kepentingan umum, yakni mendokumentasikan dugaan pelanggaran yang dilakukan di ruang publik untuk dilaporkan lebih lanjut.

Perekaman semacam itu tidak dapat dipersoalkan secara hukum.

"Artinya ada aspek kepentingan umum di situ, sehingga hal seperti ini tidak ada alasan dan dasar untuk dipersoalkan/dituntut secara hukum," beber Fickar.

Ia menyampaikan, perekaman yang digunakan sebagai barang bukti juga semakin memperjelas bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan penegakan hukum.

"Maka tidak ada alasan yuridis apapun untuk mempersoalkannya secara hukum," kata Fickar.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works, Wahyudi Djafar mengatakan, aspek ini menjadi pembeda dengan perekaman yang semata-mata ditujukan untuk membuat konten.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.