Pilot Maskapai Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu, Ditangkap di Bandara Soetta

2026-07-31 HaiPress

TANGERANG, iDoPress - Seorang pilot maskapai asal Malaysia berinisial MSO (39) ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah kedapatan membawa 70.114 butir ekstasi dan 4 gram sabu saat tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu (29/7/2026).

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan, MSO ditangkap setelah petugas mencurigai barang bawaannya sesaat setelah ia menerbangkan pesawat rute Kuala Lumpur-Jakarta.

"Dari analisa intelijen terdapat kecurigaan terhadap barang yang dibawa oleh pilot yang bersangkutan, kemudian dilakukan pemeriksaan," ujar Hengky dalam konferensi pers di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten, Jumat (31/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 bungkus berisi pil ekstasi dengan total 70.114 butir serta satu paket sabu seberat 4 gram.

Hengky mengatakan, sabu tersebut diduga dibawa untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka, sedangkan puluhan ribu butir ekstasi diduga akan diedarkan di Indonesia.

Setelah penemuan itu, Bea Cukai berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan penyidikan dan pengembangan kasus.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan MSO positif mengonsumsi narkotika. Berdasarkan tes urine, ia positif menggunakan metamfetamin, MDMA, dan kokain.

"Pada saat datang sedang atau baru saja menerbangkan pesawat tersebut dari Kuala Lumpur menuju Indonesia. Dari hasil pemeriksaan tes urine ternyata positif memakai sabu, ineks, dan kokain," kata dia.

Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin mengatakan, berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik memastikan 14 bungkus pil yang dibawa MSO mengandung zat MDMA, sedangkan paket kecil yang turut disita positif mengandung metamfetamin.

Atas dasar itu, penyidik menetapkan MSO sebagai tersangka kasus tindak pidana narkotika.

"Kepada saudara MSO, kami tetapkan menjadi tersangka," kata Awaludin.

Awaludin menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika internasional, termasuk menelusuri pihak lain yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.