2026-07-27
HaiPress

JAKARTA, iDoPress -Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap identitas enam anggota Polri yang ditangkap terkait kasus dugaan peredaran gelap narkotika.
Mereka terdiri dari pejabat dan personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, mereka telah diserahkan kepada Subdit Paminal.
“Telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya Polri terkait personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate,” ungkap Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Enam anggota tersebut adalah:
AKP Pardiman, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangerang Selatan.
Ipda Apip Kurniawan, Perwira Unit (Panit) 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Panit Tim Khusus (Timsus) Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Ipda Oki Wira Pranata, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Ipda Rudy, Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto, Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Kendati demikian, Eko tidak mengungkapkan nama satu anggota Polda Aceh dan satu anggota Polres Tangsel yang turut dirangkul dalam perkara ini.
Dalam hal ini, enam anggota Polres Tangsel itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial AKP P bersama enam anggotanya terkait dugaan keterlibatan kasus peredaran gelap narkotika.
Selain ketujuh personel Polres Tangsel tersebut, tim penyidik juga menangkap seorang anggota Polda Aceh.
"Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Namun, Eko belum merinci kronologi penangkapan maupun peran masing-masing pihak yang diamankan.
Ia menyebutkan, informasi lengkap mengenai perkara tersebut akan disampaikan dalam rilis resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," ujar dia.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang