Kemenag Buka Kanal Aduan, Santri Bisa Laporkan Perundungan dan Kekerasan Seksual

2026-07-23 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Kementerian Agama (Kemenag) membuka kanal pengaduan dan pelaporan dugaan kekerasan di lingkungan pesantren melalui Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN).

Melalui aplikasi yang dapat diakses di aman.kemenag.go.id, santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan fisik, kekerasan seksual serta kekerasan di ruang digital.

"Kami menyiapkan Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN) sebagai kanal pelaporan dugaan kekerasan. Melalui aplikasi ini, santri hingga masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan fisik, seksual, maupun kekerasan di ruang digital," ujar Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i, dikutip dari siaran pers, Rabu (22/7/2026).

Selain AMAN, Kementerian Agama juga menyediakan layanan pengaduan digital TelePontren melalui aplikasi pesan WhatsApp di nomor 082226661854.

Layanan berbasis chatbot ini memungkinkan pelapor menyampaikan aduan secara rahasia, aman, dan responsif melalui formulir digital yang telah disiapkan.

"Pengguna cukup mengakses layanan chat TelePontren, memilih jenis aduan yang akan dilaporkan, masuk ke tautan formulir, kemudian mengirimkan laporan," kata Syafi'i.

Wamenag memastikan, seluruh laporan melalui kanal-kanal aduan akan ditindaklanjuti dengan sejumlah sanksi administratif.

Korban juga mendapatkan pendampingan agar tetap dapat melanjutkan pendidikan dan memiliki harapan untuk masa depan.

"Ditindaklanjuti melalui sanksi administratif terhadap satuan pendidikan maupun pengasuh, serta proses hukum terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku," tutur dia.

Sebagai langkah pencegahan, Kemenag juga memberikan edukasi antikekerasan kepada peserta didik baru.

Pada tahun ajaran ini, sekitar 2.5 juta siswa baru madrasah dan 2 juta santri baru pesantren telah mendapatkan pembekalan mengenai pencegahan perundungan (bullying), kekerasan fisik, dan kekerasan seksual melalui kegiatan Masa Ta'aruf Madrasah (MATA MUDA) dan Masa Ta'aruf Santri (MATA Santri).

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.