2026-07-21
HaiPress

JAKARTA, iDoPress – Ratusan warga Jalan Kwini 8, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, menggelar aksi unjuk rasa menolak penggusuran oleh Kodam Jaya di Jalan Medan Merdeka Selatan pada Selasa (21/7/2026).
Salah satu perwakilan warga, Kapitan, menjelaskan bahwa tanah yang mereka tempati bukanlah aset militer, melainkan lahan pribadi milik seseorang bernama Profesor Doktor Yohanes sejak tahun 1940 silam.
"Warga sudah tinggal di situ semenjak 1940. Pertama itu adalah lahan Sertifikat Hak Milik Profesor Doktor Yohanes. Buktinya ada di Balai Peninggalan Harta," kata Kapitan kepada iDoPress di Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa.
Menurut dia, warga yang pertama kali mendiami kawasan tersebut mayoritas berasal dari Indonesia Timur yang diundang langsung oleh Prof. Yohanes untuk menjaga tanahnya.
"Jadi memang banyak warga asal Indonesia Timur, awalnya diundang Dokter Yohannes untuk membantu menjaga tanahnya. Setelah Dokter Yohannes pergi ke Belanda dan akhirnya meninggal, warga terus meninggali sampai hari ini," jelas Kapitan.
Atas dasar sejarah panjang tersebut, Kapitan menilai penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48 Tahun 2023 yang diklaim Kodam Jaya sebagai dasar penggusuran sangat tidak berdasar.
"Karena kami sudah lima sampai enam generasi tinggal di tanah ini, sejak sebelum Indonesia merdeka, kami yang membangun permukiman ini, sehingga tidak ada dasar BPN (Badan Pertanahan Nasional) menerbitkan SHP tersebut," ujar dia.
Senada dengan Kapitan, perwakilan warga lainnya, Klemens Fangohoi, menegaskan bahwa permukiman yang dihuni 179 Kepala Keluarga (KK) itu murni permukiman sipil dan bukan aset militer.
Menurut Klemens, warga menempati lahan dengan iktikad baik dan memenuhi kewajiban kepada negara yaitu membayar pajak.
"Ini bukan rumah dinas TNI. Bangunan dan tempat tinggal mereka bangun sendiri. Warga sudah membayar pajak Ireda, Ipeda, dan PBB yang menunjukkan mereka sudah berada di sana sejak lama, menjaga dan merawat lahan secara terus-menerus sampai generasi kelima dan keenam," ucap Klemens.
Menurut Klemens, berdasarkan Undang-Undang Reforma Agraria, warga yang mendiami lahan lebih dari 20 tahun dan merawatnya secara terus-menerus berhak memohonkan tanah tersebut menjadi alas hak mereka.
"Sangat ironis karena pihak Kodam sangat memaksakan kehendak dan menginginkan warga mengosongkan lahan," ucap dia.
Menurut dia, warga Kwini 8 sebenarnya telah melakukan upaya warga untuk melegalkan tanah mereka melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Namun, proses itu disebut mandek saat sudah mencapai tahap akhir.
"Program PTSL yang dimohonkan oleh kawan-kawan Kwini 8 itu prosesnya sudah ada yang masuk tahap K1, K2, dan K3. Kalau sudah K3, seharusnya BPN melanjutkan dengan menerbitkan sertifikat. Namun BPN terindikasi, sengaja menahan proses ini hingga akhirnya diklaim Kodam Jaya," jelas dia.