2026-07-16
HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons keraguan publik terkait penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), menyusul polemik mengenai status hukumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, pihaknya memilih membuktikan profesionalisme penanganan perkara melalui proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Biar waktu yang membuktikan. Kan kemarin sudah kami sampaikan akan profesional," kata Anang kepada iDoPress, Kamis (16/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan mengenai kebingungan publik setelah sempat muncul informasi bahwa status Febrie dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru disebut sebagai saksi sebelum kemudian ditegaskan kembali sebagai tersangka sebagaimana telah ditetapkan penyidik Polri.
Namun, Anang tidak menjawab secara perinci mengenai perubahan penyebutan status tersebut.
Alih-alih membahas status hukum Febrie secara spesifik, Anang menegaskan Kejagung telah menyiapkan mekanisme untuk memastikan penyidikan berlangsung secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, Kejagung membentuk tim penyidik khusus yang tidak memiliki resistensi terhadap Febrie.
Tim tersebut, kata Anang, diisi antara lain oleh jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dibentuk tim penyidik yang tidak resisten dengan Pak FA diantaranya jaksa mantan di KPK," ungkap dia.
Selain itu, Kejagung juga akan melibatkan KPK dalam fungsi supervisi.
Pengawasan terhadap penanganan perkara juga disebut akan dilakukan oleh DPR, sementara koordinasi dengan penyidik awal dari Polri tetap berjalan.
Ia menambahkan, proses penyidikan akan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengawasi setiap perkembangannya.
"Publik akan mengawasi. Biarkan tim bekerja sesuai ketentuan pasti nantinya kita akan transparan dan akuntabel," terang dia.
Sebelumnya, Kejagung telah menyatakan akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara yang melibatkan Febrie setelah menerima pelimpahan administrasi penyidikan dari Polri.
Tim tersebut dibentuk untuk menjaga independensi penyidikan dan menjawab sorotan publik terhadap penanganan kasus tersebut.
Nama-nama tim yang beranggotakan 9 orang jaksa penyidik ini adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang