Ribuan PPPK Tidore Terancam Dirumahkan, DPD RI Minta Evaluasi Efisiensi TKD

2026-07-08 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, mendorong pemerintah meninjau ulang efisiensi transfer dana ke daerah (TKD) untuk mengatasi masalah ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tidore Maluku Utara yang terancam dirumahkan.

"Memang tidak semua daerah itu punya kemampuan untuk membiayai, karena PPPK ini kan selain usulan dari daerah juga pada kemampuan keuangan daerah. Tetapi kemudian karena terjadi efisiensi dan pemangkasan anggaran pusat ke daerah, maka memang perlu perhatian khusus oleh pemerintah," kata Sultan dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).

Hal senada juga disampaikan Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma. Filep menyebut bahwa sudah ada kesepakatan antara DPD dengan Kemenkeu terkait persoalan PPPK tersebut.

"Menteri Keuangan dengan mitra Komite IV itu sudah menyepakati bahwa pemerintah meninjau kembali terkait dengan transfer dana pusat ke daerah. Dan mudah-mudahan itu menjadi solusi konkret untuk menjawab persoalan di bidang PPPK," ungkapnya.

Filep memahami bahwa kemampuan setiap pemerintah daerah dalam membiayai pegawai PPPK sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah masing-masing.

Adanya pemangkasan anggaran dari pusat dinilai memperparah kondisi tersebut.

Komite III DPD RI telah mengagendakan pengawasan khusus dalam masa reses mendatang untuk memantau langsung penanganan pegawai PPPK dan honorer di berbagai daerah.

Di Tidore, ribuan PPPK menolak dirumahkan

Ribuan PPPK paruh waktu dan aparatur sipil negara (ASN) memadati halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Senin (6/7/2026), untuk mengikuti apel akbar terkait penyampaian kebijakan efisiensi anggaran.

Apel menjadi ricuh setelah Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menyampaikan akan merumahkan para tenaga kontrak.

Sementara itu Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, mengatakan Kota Tidore Kepulauan mengalami defisit sebesar Rp 50 miliar.

Muhammad berjanji tidak akan merumahkan para tenaga kontrak. Tetapi, pemerintah akan melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) ASN, PPPK dan PPPK paruh waktu sebesar 30 persen.

"Meski demikian, pemotongan 30 persen tersebut belum juga memenuhi defisit daerah, karena hanya Rp 20 miliar lebih dari 30 persen itu. Ini sudah tidak ada solusi lain. Maka kita harus bertahan, jika tidak maka dirumahkan," kata Muhammad.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.