2026-07-02
HaiPress


JAKARTA, iDoPress - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Deddy Yevri Hanteru Sitorus menekankan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 telah menekankan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar secara langsung.
Hal ini sesuai dengan prinsip PDI-P yang menolak wacana pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota lewat DPRD.
"Tidak ada wacana lagi. Putusan MK kan sudah jelas. Sikap kita sejak wacana itu muncul juga sudah tegas, kepala daerah dipilih langsung sesuai UU, semangat reformasi, dan kehendak rakyat," tegas Deddy kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 sesuai dengan semangat reformasi dan otonomi, serta sejalan dengan undang-undang yang ada saat ini.
Anggota Komisi II DPR itu juga mengingatkan bahwa Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 bersifat final dan mengikat.
"Putusan MK itu sesuai dengan semangat reformasi, semangat otonomi daerah, sejalan dengan undang-undang yang ada saat ini, juga selaras dengan pikiran PDI-P serta kehendak publik yang menolak wacana pilkada oleh DPRD beberapa waktu lalu," kata Deddy.
PDI-P sendiri menetapkan sikap menolak wacana pilkada melalui DPRD atau tidak langsung oleh rakyat dalam rapat kerja nasional (Rakernas) yang digelar di Ancol, Jakarta, Senin (12/1/2025).
Sikap tersebut disampaikan oleh Ketua DPD PDI-P Aceh, Jamaluddin Idham saat membacakan risalah hasil Rakernas yang digelar selama tiga hari sejak Sabtu (10/1/2026) kemarin.
“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung, guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap lima tahun," ujar Jamaluddin di hadapan seluruh peserta Rakernas, Senin.
Partai yang dipimpin oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri itu pun kemudian mengusulkan penerapan sistem e-voting dalam pilkada langsung.
Penerapan teknologi itu disebut bisa menjadi solusi atas keluhan mahalnya biaya pelaksanaan Pilkada langsung oleh rakyat, tanpa mengurangi hak warga dalam sistem demokrasi.
“Rakernas I Partai mendorong pelaksanaan pilkada yang berbiaya rendah, antara lain menerapkan e-voting," ungkap Jamaluddin.

ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Ilustrasi pemungutan suara ulang (PSU).
Diketahui, MK menyatakan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) saat ini dilaksanakan secara langsung.
Hal tersebut disampaikan saat MK tidak dapat menerima permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, yang menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan apa yang disampaikan Pemohon dapat merugikan hak konstitusional secara aktual ataupun potensial dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang dibacakan Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini masih dilaksanakan secara langsung.
MK juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 terkait mekanisme pilkada secara langsung.
"Berdasar pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut, mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujar Suhartoyo.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang