2026-07-01
HaiPress


JAKARTA, iDoPress - Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan dua dugaan maladministrasi dalam kecelakaan antara KA Argo Bromo dengan kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur, pada Senin (27/4/2026) malam.
Pertama adalah pengabaian kewajiban hukum, karena pemerintah dinilai tidak memitigasi risiko keselamatan dari permasalahan pelintasan sebidang.
"Terjadi sesuatu yang sudah bisa kita duga, ada risiko keselamatan, tetapi mitigasi terhadap risiko itu berjalan sangat minimal, di banyak tempat, bukan hanya di Bekasi," ujar anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, pelintasan sebidang menjadi salah satu titik paling kritis dalam perjalanan kereta api.
Namun berdasarkan pengakuan pemerintah, terdapat 90 persen pelintasan sebidang tidak resmi yang tak memenuhi ketentuan tata ruang.
Masalah tersebut ditambah dengan banyaknya pelintasan sebidang yang tidak memiliki palang pembatas dan penjaga yang bertugas.
"Di Bekasi Timur, pelintasan sebidangnya itu adalah perlintasan yang resmi, paling tidak sampai dengan selesai kemarin, palang pintunya tidak resmi dan penjaganya juga tidak resmi," ujar Robert.
Oleh karena itu, Ombudsman melihat dugaan maladministrasi kedua, yakni penundaan berlarut dalam penyelesaian masalah pelintasan sebidang.
"Potensi mal kedua adalah penundaan berlarut" ujar Robert.
Dalam menyelesaikan persoalan pelintasan sebidang ini, ia meminta pemerintah pusat dan daerah serius menata dan meningkatkan aspek keselamatan.
Salah satu solusinya adalah membangun jalan layang (flyover) atau jalan bawah tanah (underpass) untuk mengatasi masalah pelintasan sebidang.
Jika hal itu belum memungkinkan, pemerintah harus memastikan setiap perlintasan memiliki sistem pengamanan yang memadai serta dikelola melalui koordinasi antara sektor perkeretaapian dan lalu lintas jalan.
"Penyelenggaraan transportasi harus menganut prinsip bahwa keselamatan adalah prioritas yang tidak dapat ditawar. Oleh karenanya, kebijakan, perencanaan, dan penganggaran harus menempatkan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat sebagai tujuan utama," ujar Robert.

iDoPress/NURPINI AULIA RAPIKA Palang pintu otomatis dan sirine di pelintasan sebidang Ampera Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, belum resmi beroperasi namun sudah diuji coba. Di lokasi masih dijaga ketat oleh petugas gabungan dan warga. Rabu (13/5/2026).
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menargetkan akan menutup sebanyak 172 pelintasan sebidang.
Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR pada Kamis (21/5/2026), Direktur Utama PT KAI (Persero) Bobby Rasyidin menyampaikan bahwa sebanyak 80 pelintasan sebidang dilaporkan sudah ditutup.
"Per hari kemarin dari 172 (yang ditargetkan akan ditutup), Alhamdulillah telah kami tutup 80," ujar Bobby dalam rapat kerja dangan Komisi V DPR, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Kamis (21/5/2026).
Selain penutupan, KAI juga akan meningkatkan keselamatan di 1.638 titik pelintasan sebidang yang terlekat di banyak daerah.
Untuk itu, KAI telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memasang palang pintu di pelintasan sebidang tersebut
"Ini sebagai tanggap atau respon perbaikan dalam waktu yang secepat-cepatnya dan termasuk JPL (Jalur Perlintasan Langsung)," ujar Bobby.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang