Karyawan Padel di Jaksel yang Disekap dan Disiksa Didatangi Istri 4 Tersangka, Korban Masih Trauma

2026-06-27 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Abdul Latif, karyawan toko perlengkapan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan, didatangi istri dari empat tersangka yang kini ditahan polisi.

Kuasa hukum Abdul Latif, Nugraha Budi, mengatakan, keempat istri tersangka datang ke rumah korban pada malam hari untuk menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya.

“Sekitar jam 8 sampai 9 malam para istri tersangka datang,” kata Nugraha saat dihubungi iDoPress, Sabtu (27/6/2026).

Meski demikian, Abdul Latif belum bersedia menemui mereka secara langsung lantaran masih mengalami trauma akibat kekerasan yang dialaminya.

Menurut Nugraha, kondisi psikologis kliennya hingga kini masih belum stabil.

“Abdul Latif belum berani bertemu karena masih trauma,” ujar dia.

Nugraha menuturkan, secara kemanusiaan korban dan keluarganya telah memaafkan para tersangka.

Namun, hal itu tidak mengubah sikap mereka terkait proses hukum yang sedang berjalan.

“Pada prinsipnya korban dan keluarga sebagai sesama manusia telah memaafkan, namun proses hukum harus dilanjutkan seadil-adilnya,” kata Nugraha.

Di sisi lain, Abdul Latif kini juga menghadapi laporan dari PT Pedal & Padel Indonesia terkait dugaan pencurian dan penggelapan.

Laporan polisi tersebut dibuat oleh Muhammad Alwi Suhamdani dengan korban tercatat PT Pedal & Padel Indonesia dan terlapor Abdul Latif.

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 476 dan Pasal 486 KUHP.

Adapun dugaan peristiwa pidana disebut berlangsung pada April hingga Juni 2026 di kantor PT Pedal & Padel Indonesia di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Nugraha membenarkan adanya laporan tersebut.

Dengan demikian, selain berstatus korban dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan, Abdul Latif kini juga berstatus terlapor dalam perkara dugaan pencurian.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.