2026-06-11
HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Sebuah vespa antik dicuri oleh dua pria buruh bangunan berinisial RS (34) dan PS (35) di sebuah kafe Jalan Adhiyaksa, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/5/2026).
Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen mengatakan, selain membawa kabur Vespa, kedua pelaku juga mencuri dua perangkat elektronik dari lokasi kejadian.
“(Barang yang diambil) Vespa warna biru antik tahun 1965, 1 unit handphone merk itel, 1 unit tab merk samsung,” kata Gusprihatin dalam konferensi pers di Mapolsek Cilandak, Rabu.
Ia menambahkan, aksi kedua pelaku terekam kamera CCTV kafe. Dalam rekaman tersebut, para pelaku terlihat berupaya merusak rolling door menggunakan sebuah linggis sebelum masuk ke dalam bangunan.
RS dan PS kemudian ditangkap pada Rabu (27/5/2026) di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur.
Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka baru pulang bekerja ketika melintas di lokasi kejadian. Saat melihat rolling door kafe terbuka sedikit, keduanya tergoda untuk melakukan pencurian.
“Mereka pulang dengan berboncengan, saat melewati Jalan Adhyakssa melihat rolling door Tara Cafe terbuka sedikit, berhenti kemudian merusak rolling doordengan linggis kecil, masuk ke dalam mengambil barang,” jelas dia.
Polisi juga mengungkapkan bahwa seluruh barang hasil curian masih berada dalam penguasaan pelaku saat penangkapan dilakukan.
Vespa antik tersebut rencananya akan dijual di kampung halaman mereka di Pandeglang, Banten.
Kini, RS dan PS ditahan di Mapolsek Cilandak dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang