Bawa Pesan Presiden ke Swiss, Menaker Serahkan Ratifikasi Konvensi ILO 188 demi Lindungi Awak Kapal dari Eksploitasi

2026-06-11 HaiPress

iDoPress — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pekerja Indonesia, termasuk awak kapal perikanan yang bekerja di sektor berisiko tinggi.

Pesan tersebut disampaikan Yassierli saat menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO Gilbert F Houngbo di Jenewa, Swiss, Rabu (10/6/2026).

Yassierli mengatakan, penyerahan instrumen ratifikasi tersebut menjadi tonggak penting bagi Indonesia dalam memperkuat pelindungan pekerja di sektor perikanan.

Ratifikasi Konvensi ILO 188 juga mencerminkan komitmen Indonesia untuk memastikan awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang aman, layak, dan manusiawi.

“Penyerahan instrumen ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan mencerminkan komitmen konkret Indonesia untuk memperkuat pelindungan pekerja, khususnya nelayan dan awak kapal perikanan,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima iDoPress, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, sektor perikanan memiliki posisi strategis bagi Indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan.

Namun, sektor tersebut juga menghadirkan tantangan besar sehingga keselamatan, martabat, dan kesejahteraan pekerja harus menjadi perhatian utama.

Pelindungan itu berlaku bagi awak kapal perikanan yang bekerja di perairan Indonesia maupun pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai awak kapal perikanan di luar negeri.

Mereka menghadapi berbagai risiko, mulai dari cuaca ekstrem, kecelakaan kerja, hingga jam kerja panjang yang menuntut standar pelindungan yang kuat dan diterapkan secara efektif.

Bagi masyarakat, ratifikasi Konvensi ILO 188 juga memiliki arti penting karena sektor perikanan tidak hanya berkaitan dengan hasil laut dan aktivitas ekonomi, tetapi juga menyangkut hak, keselamatan, dan kesejahteraan para pekerja yang menopangnya.

Penyerahan instrumen asli ratifikasi tersebut merupakan tindak lanjut pengesahan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026.

Melalui langkah tersebut, Indonesia menegaskan komitmennya dalam memajukan prinsip kerja layak di sektor penangkapan ikan.

Menjawab perubahan dunia kerja

Dok. Kemnaker Menaker Yassierli dalam Sidang Pleno Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss.

Selain menyoroti pelindungan awak kapal perikanan, Yassierli menegaskan bahwa upaya melindungi pekerja merupakan bagian dari agenda yang lebih luas dalam merespons perubahan dunia kerja.

Dia menegaskan, pemerintah terus memperkuat pelindungan pekerja di berbagai sektor dan bentuk hubungan kerja, termasuk pekerja rumah tangga dan pekerja platform digital.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.