2026-06-11
HaiPress

JAKARTA, iDoPress- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat pidana tambahan yang dijatuhkan kepada terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng, Ariyanto Bakri alias Ary Bakri.
Berdasarkan putusan banding, hakim menaikkan kewajiban pembayaran uang pengganti menjadi Rp 21,6 miliar dari Rp 16,2 miliar yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412,00," bunyi amar putusan, dikutip dalam laman putusan Mahkamah Agung, pada Kamis (11/6/2026).
Hakim juga menetapkan apabila Ariyanto tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika nilai harta yang disita tidak mencukupi, Ariyanto harus menjalani pidana penjara selama tujuh tahun sebagai pengganti uang pengganti yang belum dibayar.
"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 7 tahun," imbuh dia.
Sementara itu, majelis banding tidak mengubah pidana pokok bagi Ary, yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 15/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI yang diputus pada 8 Juni 2026.
Majelis hakim menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Putusan banding itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai H. Budi Susilo dengan anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Bragung Iswanto.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang