2026-06-09
HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan Pemkab Muara Enim menggunakan rekening office boy (OB) untuk menampung uang suap dari pihak swasta.
Hal tersebut diungkapkan KPK usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim Edison dan 9 orang lainnya.
“Ada yang atas nama OB, beberapa pegawai di lingkup Pemkab, ada juga menggunakan rekening-rekening,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk mata uang asing seperti dollar Amerika Serikat (AS) dan riyal, serta rekening-rekening dengan nilai keseluruhan Rp 2 miliar.
“Dan juga ada sejumlah saldo dalam rekening. Total sekitar hampir Rp 2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini,” ujar dia.
Budi menyebutkan, rekening-rekening tersebut disita karena Edison dan kawan-kawan menyiapkan rekening penampung untuk suap yang diterimanya terkait pengadaan di Dinas Pendidikan.
“Karena memang para pihak ini menyiapkan rekening penampungan untuk menampung terkait dengan dugaan penerimaan dari para pihak swasta, berkaitan dengan pengadaan-pengadaan di lingkup pemerintah Kabupaten Muara Enim, ini salah satunya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Edison dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Selasa (9/6/2026).
Edison dan kawan-kawan ditetapkan tersangka usai terjaring dalam OTT, pada Senin (8/6/2026).
“Dari 4 pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dari sisi PN (Penyelenggara Negara), ada juga dari sisi swasta. Benar, salah satunya adalah Bupati,” kata Budi.
Budi mengatakan, dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang terdiri dari 5 orang ditangkap di Jakarta, dan 5 orang lainnya di Sumatera Selatan.