8 Poin Utama UU Polri Baru: Usia Pensiun hingga Penempatan di Jabatan Sipil

2026-06-09 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang, dalam rapat paripurna pada Selasa (9/6/2026).

"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab setuju oleh peserta rapat paripurna, Selasa.

Sebelum Dasco mengetuk palu pengesahan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan bahwa revisi UU Polri mengubah delapan substansi.

Pertama, penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat.

Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sistem teknologi dan informasi yang modern.

"Yang ketiga, jaminan netralitas dan profesional Polri dalam sistem atau tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia," ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna.

Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan dan pengayoman masyarakat, penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan.

Kelima, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri yang mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kenam pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur," ujar Habiburokhman.

Ketujuh, penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis demokratis dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM).

"Kedelapan, penguatan dan fungsi serta kedudukan Komisi Kepolisian Nasional," ujar politikus Partai Gerindra itu.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.