2026-06-08
HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Viral di media sosial unggahan yang memperlihatkan dugaan praktik percaloan tiket konser EXO di Jakarta.
Sejumlah tiket fisik diduga ditimbun dan dijual kembali oleh calo dengan harga mencapai Rp 10 juta per lembar.
Unggahan tersebut ramai diperbincangkan setelah seorang pengguna Threads mengaku menemukan penjual yang menawarkan tiket konser EXO dengan harga jauh di atas harga resmi.
"Nih guys tandai deh ngejual 10 juta gamau kurang samsek, even itu udah mulai lho. liat tiket sebanyak ini ditimbun, ya pantes yg exol beneran gak dapet. Sakit si kata gue calo-calo ini," tulis akun tersebut.
Dalam unggahan yang beredar, tampak sejumlah tiket fisik konser EXO yang diduga dikuasai satu pihak untuk dijual kembali kepada calon pembeli.
Praktik tersebut menuai kritik dari penggemar EXO atau EXO-L yang mengaku kesulitan mendapatkan tiket saat penjualan resmi berlangsung.
Sebagai informasi, promotor menjual tiket konser EXO Jakarta 2026 dalam beberapa kategori. Harga tiket resmi berkisar antara Rp 1,55 juta hingga Rp 3,95 juta sebelum pajak pemerintah 10 persen dan biaya layanan 5 persen.
Kategori tiket yang tersedia meliputi CAT E, X, O, L Soundcheck (standing) seharga Rp 3,5 juta, Horizon Box Soundcheck (seating) Rp 3,95 juta, CAT 1 Soundcheck Rp 3,55 juta, CAT 2 Rp 3,3 juta, CAT 3 Rp 2,7 juta, CAT 4 Rp 2,25 juta, CAT 5 Rp 2 juta, dan CAT 6 Rp 1,55 juta.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai praktik percaloan tiket konser merugikan masyarakat sebagai konsumen jasa hiburan.
"Praktik seperti ini jelas sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen jasa konser. Ironisnya hal ini sudah sering terjadi, saya menduga ada praktik mafia tiket konser," kata Tulus, saat dihubungi iDoPress melalui Whatsapp, Senin (8/6/2026).
Menurut dia, aparat penegak hukum perlu menelusuri dugaan praktik tersebut karena berpotensi mengandung unsur pidana apabila ditemukan pelanggaran hukum lain dalam proses penjualan tiket.
Tulus juga mengimbau masyarakat membeli tiket hanya melalui saluran resmi yang disediakan promotor guna menghindari risiko penipuan maupun pembelian tiket bermasalah.
Saat ini belum ada aturan khusus di Indonesia yang secara spesifik melarang praktik menjual kembali tiket konser dengan harga lebih mahal.
Artinya, apabila seseorang memperoleh tiket secara sah lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi belum otomatis dapat dipidana berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini.
Meski demikian, calo tiket dapat dijerat hukum apabila melakukan pelanggaran lain, seperti menjual tiket palsu, menggunakan identitas palsu saat pembelian, atau melakukan penipuan terhadap pembeli.