Kasus Silmy Karim, KPK: Tiap WNA Dipatok Rp 1 Juta-Rp 1,5 Juta Urus Izin Tinggal

2026-06-07 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, ada tarif yang dipatok oleh para tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Ditjen Imigrasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para WNA dipatok tarif mulai dari Rp 1-Rp 1,5 juta dalam mengurus izin tinggal.

“Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp 1 (juta) sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala,” kata Budi, melalui pesan singkat, Minggu (7/6/2026).

Berdasarkan informasi pada laman resmi Ditjen Imigrasi, pada Minggu (7/6/2026), tercantum beragam biaya izin tinggal bagi WNA, salah satunya Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Berikut ini rinciannya:

a. Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku paling lama 30 hari

Biaya: Rp 500.000 per permohonan.

b. Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku paling lama 6 bulan

Biaya: Rp 2.000.000 per permohonan.

c. Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku paling lama 1 tahun

Biaya: Rp 3.000.000 per permohonan.

d. Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku paling lama 2 tahun

Biaya: Rp 5.000.000 per permohonan.

e. Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku paling lama 5 tahun

Biaya: Rp 7.000.000 per permohonan.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.