2026-06-02
HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan Nadiem saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Dalam pembelaannya, Nadiem menyebut fakta-fakta persidangan menunjukkan tidak adanya unsur kerugian negara maupun niat jahat dalam perkara tersebut.
“Apabila satu saja dari unsur ini tidak terbukti maka terdakwa wajib bebas secara hukum,” ujar Nadiem dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Ia mengatakan para ahli dan saksi fakta yang dihadirkan selama persidangan tidak membuktikan dakwaan jaksa.
“Dengan segala hormat dalam kasus ini tidak ada satu pun dari unsur ini yang terbukti,” kata Nadiem.
“Kasus ini mengejutkan banyak pihak termasuk saya karena adalah murni kekeliruan investigasi,” ucapnya.
Nadiem juga membantah dirinya terlibat langsung dalam pengadaan laptop Chromebook di kementerian.
Dia menegaskan keputusan penggunaan Chrome OS bukan keputusan menteri.
“Saya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah Kementerian,” katanya.
Dalam pleidoinya, Nadiem menyebut pemilihan sistem operasi Chrome OS justru dilakukan untuk menghemat anggaran negara.
“Pemilihan operating system yang gratis tidak mungkin menyebabkan kemahalan harga laptop,” tutur dia.
Nadiem juga menyinggung hasil persidangan yang menurutnya tidak membuktikan keterlibatan dirinya dalam dugaan korupsi tersebut.
“Tidak satu pun yang membuktikan dakwaan,” kata Nadiem.
Ia pun menegaskan tidak ada hubungan sebab akibat antara kebijakan kementerian dengan dugaan kerugian negara.