Pemilik WO Marwah Eka Rismayanti Ternyata Residivis Kasus Penipuan

2026-06-01 HaiPress

JAKARTA, iDoPress – Tersangka pemilik wedding organizer (WO) Marwah, Eka Rismayanti merupakan residivis kasus penipuan serupa di wilayah Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan mengatakan, fakta tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka.

"Tersangka atas nama ER itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat," ujar Bayu kepada awak media, Senin (1/6/2026).

Menurut Bayu, ER bersama suaminya, Radiansyah Marwah diduga menjalankan praktik penipuan dengan menggunakan uang dari klien baru untuk membiayai pesta pernikahan klien sebelumnya.

Pola tersebut dilakukan untuk menutupi utang dan kewajiban yang muncul dari proyek pernikahan yang telah mereka tangani sebelumnya.

"Uang-uang dari korban ini diputar lagi oleh para tersangka untuk menutupi kegiatan-kegiatan pernikahan sebelumnya," kata Bayu.

Ia menjelaskan, pasangan tersebut menyelenggarakan acara pernikahan klien dengan menggunakan dana yang berasal dari calon pengantin lainnya secara berulang.

"Jadi uang itu secara tidak langsung ya gali lubang tutup lubang," ujarnya.

Hingga saat ini Polisi mencatat sedikitnya terdapat 58 klien yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Akibat perbuatan para tersangka, total kerugian sementara yang dialami para korban mencapai miliaran rupiah.

"Terdapat 58 klien dari Marwah Wedding ini dengan total kerugian sementara sekitar Rp 2,6 miliar," kata Bayu.

Menurut dia, jumlah korban maupun nilai kerugian masih berpotensi bertambah seiring proses penyelidikan yang masih berlangsung.

Dalam menjalankan aksinya, ER dan MRS disebut menawarkan paket pernikahan dengan harga murah melalui media sosial.

Iklan tersebut kemudian menarik perhatian calon pengantin yang selanjutnya berkomunikasi dengan admin WO melalui aplikasi WhatsApp.

"Pada saat komunikasi melalui WhatsApp itulah para tersangka ini menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan yang ditawarkan kepada para korban," ujar Bayu.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.