PKS: RUU Satu Data Harus Berdaya Paksa agar Semua Sinkronkan Data

2026-05-28 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Fraksi PKS DPR RI berharap Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) dapat mengakhiri ego sektoral antarkementerian dan lembaga, syaratnya RUU ini harus punya daya paksa.

“Karena itu, beleid ini wajib memiliki daya paksa atau power enforcing untuk membangun kepatuhan kementerian dan lembaga secara nyata, konsisten, dan menyeluruh,” ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS, Gamal Albinsaid, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).

Menurut Gamal, selama ini banyak instansi pemerintah membangun sistem data masing-masing dengan format dan standar berbeda.

Kondisi itu membuat proses integrasi data nasional sulit dilakukan dan berdampak terhadap pelaksanaan program.

Untuk itu, Gamal mengingatkan agar RUU Satu Data Indonesia jangan sampai hanya berhenti sebagai aturan administratif tanpa penerapan yang jelas di lapangan.

“Jika regulasi ini gagal mengatasi ego sektoral antarinstansi, kebijakan SDI dikhawatirkan hanya menjadi dokumen administratif tanpa implementasi nyata,” kata Gamal.

“Itu bisa senasib dengan kebijakan lain yang berakhir jadi tumpukan dokumen, bukan alat kerja konkret yang benar-benar dipakai di lapangan,” lanjut dia.

Selain integrasi data, Gamal juga meminta pemerintah turut memperhatikan kesiapan daerah, khususnya terkait kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur digital.

Menurut dia, pemerintah pusat perlu membantu daerah yang masih tertinggal agar mampu memenuhi standar pengelolaan data nasional.

“Pemerintah pusat perlu memastikan daerah tertinggal mendapat dukungan agar mampu mencapai standar nasional yang sama dalam pengelolaan data ke depan,” ungkap Gamal.

Selain itu, Gamal juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas data dalam proses integrasi nasional.

Dia menilai data yang belum valid justru berisiko menimbulkan kesalahan dalam pengambilan kebijakan publik.

Butuh perlindungan kuat agar tak bocor atau diretas

Lebih jauh, Gamal turut menyoroti pentingnya pemusatan data perlu yang dibarengi sistem perlindungan kuat, agar tidak menimbulkan risiko kebocoran data atau serangan siber.

“Integrasi data nasional harus dirancang dengan sistem perlindungan berlapis agar tidak memunculkan risiko katastropik di masa depan maupun saat sistem beroperasi penuh secara optimal dan aman,” pungkasnya Gamal.

DPR ingin sinkronkan data pemerintah

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan RUU Satu Data Indonesia disusun untuk menyinkronkan berbagai data pemerintah yang selama ini kerap berbeda antar kementerian dan lembaga.

Menurut Dasco, persoalan perbedaan data tersebut terlihat dalam berbagai program pemerintah, mulai dari penanganan kebencanaan hingga penyaluran bantuan sosial.

“Sehingga kemudian di lapangan juga terjadi ketidaksinkronan ketika kemudian memberikan bantuan-bantuan kepada para pengungsi,” ujar Dasco.

Dia mengatakan sinkronisasi juga diperlukan untuk data bantuan sosial dan BPJS agar tidak lagi menimbulkan persoalan di lapangan.

“Kemudian untuk dana bansos, BPJS, itu kita lihat juga masih ada ketidaksinkronan, sehingga kita akan sinkronkan menjadi Satu Data sehingga ke depan tidak ada lagi kesimpangsiuran data yang membuat situasi juga di lapangan tidak bagus,” kata Dasco.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.