2026-05-25
HaiPress

JAKARTA, iDoPress- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkap perjalanan hidupnya yang penuh kesulitan saat membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan kasus korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel, sapaan akrab Immnuel, bercerita bahwa ia tumbuh tanpa kehadiran seorang ayah danharus menghadapi kerasnya kehidupan sejak usia dini bersama keluarganya.
“Saya tumbuh tanpa sosok ayah. Saat usia saya kurang lebih dari 2 tahun, ayah saya meninggal dunia," kata Noel dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026).
Noel mengatakan, keluarganya hidup berpindah-pindah karena tidak memiliki tempat tinggal tetap.
Kondisi ekonomi yang sulit membuatnya harus bertahan hidup dengan berbagai cara demi melanjutkan pendidikan.
“Kami tidak memiliki rumah tetap. Masa kecil saya dilalui dengan berpindah-pindah dari satu kontrakan ke kontrakan lain," kata dia.
Noel juga mengaku pernah menjalani berbagai pekerjaan kecil demi membantu kebutuhan hidup dan biaya sekolahnya.
“Saya pernah mengais dan menjual plastik gelas mineral. Saya pernah mencuci mobil, saya melakukan pekerjaan-pekerjaan kecil agar pendidikan saya tidak berhenti," ungkap dia.
Menurut Noel, pengalaman hidup tersebut membentuk cara pandangnya terhadap masyarakat kecil dan perjuangan hidup rakyat bawah.
Ia selalu teringat masa kecil dan perjuangan keluarganya saat melihat masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan hidup.
“Saya melihat manusia, saya melihat wajah masa kecil saya sendiri, saya melihat ibu saya, saya melihat keluarga-keluarga yang sedang bertahan," kata Noel.
Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026).
Dalam sidang tuntutan, jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa dalam persidangan.