2026-05-20
HaiPress

JAKARTA, iDoPress – Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai inovasi Rukun Tetangga (RT) di sejumlah wilayah Jakarta merupakan langkah positif namun pengawasan dan kontrol yang ketat.
“Bagaimana kemudian setelah ini harus ada pemikiran agar jenis aplikasi hasil inovasi itu tidak disalahgunakan," ujar Trubus saat dihubungi iDoPress melalui sambungan telepon, Rabu (20/5/2026).
Inovasi yang berkembang di tingkat RT, khususnya berbasis aplikasi atau sistem digital, itu disebut harus tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.
Menurut Trubus, tanpa pengawasan yang ketat, inovasi itu justru berisiko disalahgunakan, termasuk untuk kepentingan tertentu yang tidak sesuai dengan tujuan awal pelayanan publik di tingkat lingkungan.
“Jangankan itu kan dulu kita rame juga aplikasi Jaki aja dipakai menggunakai AI yaitu laporan PPSU,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan serta keterlibatan publik dalam setiap inovasi yang dikembangkan oleh RT agar tetap transparan dan akuntabel.
“Tanpa ada ruang kontrol untuk pengawasan yang ketat, atau evaluasi yang terus-menerus, dan bagaimana ada partisipasi publik yang luas, itu kekhawatiran jadi itu, digunakan untuk hal-hal yang pada akhirnya merugikan masyarakat juga,” ujarnya.
Trubus juga mengingatkan perlunya edukasi hukum bagi para pengurus RT yang kini semakin banyak mengadopsi teknologi dalam pelayanan warga.
“Jadi, keterampilan itu harus disertai dengan pemahaman tentang aturan hukum. Karena kan kita negara ini negara hukum,” tutupnya.
Diketahui, peran RT di Jakarta kini mengalami transformasi.
Di Jakarta Utara, RT 07 RW 08 Kelurahan Rawa Badak Selatan dipimpin mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta, Sahdan Arya Maulana (19), yang dipercaya memimpin sekitar 150 kepala keluarga atau 750 jiwa.
Meski sempat diragukan karena usianya masih muda, Sahdan justru menang telak dalam pemilihan dengan perolehan 126 suara, jauh mengungguli lawannya yang hanya meraih 17 suara.
Salah satu langkah awalnya adalah memperbaiki jalan lingkungan sepanjang 100 meter menggunakan dana swadaya RT sebesar Rp 23 juta tanpa bantuan pemerintah.
“Tadinya rencana mengecor satu bulan ke depan. Tapi, karena kondisi jalan rusak parah, akhirnya langsung dicor hari itu juga,” ujar Sahdan.
Ia juga memiliki cita-cita untuk pengembangan peran lebih besar di masa depan.