Bentuk Pengakuan Pekerja Rumah Tangga Lewat Sahnya UU PPRT

2026-04-22 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Rapat paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026), menjadi momen bersejarah bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia lewat pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyampaikan apresiasinya terhadap pemerintah dan DPR, yang akhirnya mengesahkan UU PPRT yang sebelumnya mandek selama 20 tahun lebih.

"Apresiasi bagi pimpinan Baleg, pimpinan Panja, dan pemerintah yang melihat perjuangan para PRT," ujar Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/4/2026).

Kini, PRT yang sebelumnya kerap disebut sebagai pembantu maupun asisten rumah tangga (ART) memiliki penegasan sebagai pekerja.

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 1 ayat (1) draf UU PPRT yang mendefinisikan pekerja rumah tangga.

"Pekerja Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PRT adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan yang dibayar dengan upah," bunyi Pasal 1 ayat (1) draf UU PPRT.

Hadirnya UU PPRT, kata Lita, tidak hanya memberikan payung hukum pelindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Undang-undang itu juga memberikan pengakuan terhadap hak PRT, mulai dari upah, waktu kerja, tunjangan hari raya (THR), hingga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

"Kami selalu percaya UU ini akan lahir, walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional, namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan," tegas Lita.

Komitmen Negara Terhadap PRT

Dalam rapat paripurna pengesahan UU PPRT, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pengesahan UU PPRT menegaskan komitmen negara dalam memperkuat pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT.

“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU PPRT di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

iDoPress/Fristin Intan Sulistyowati Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan usai rapat Baleg DPR RI terkait pembahasan RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Supratman memaparkan, ruang lingkup pengaturan dalam UU ini mencakup perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Regulasi ini juga mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.

“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” jelas Supratman.

Hak Pekerja Rumah Tangga

Dalam UU PPRT yang telah disahkan menjadi undang-undang mengatur 14 hak yang diterima pekerja rumah tangga.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.