2026-04-12
HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebagian kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tulungagung meminjam uang dan menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Gatut memeras para Kepala OPD menggunakan surat pernyataan pengunduran diri sehingga para pejabat terpaksa menyiapkan uang yang diminta bupati.
“Kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Asep mengatakan, ketika Kepala OPD tidak dapat memenuhi permintaan Bupati Gatut, maka surat pengunduran dirinya bisa langsung diterbitkan.
Karena itu, kata dia, para pejabat di Pemkab Tulungagung tak bisa melakukan apa-apa sebab terkunci dengan surat tersebut.
“Mau menolak berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur ya. Jadi, kalau itu diterbitkan atau itu diperlihatkan surat itu kepada masyarakat atau kepada khalayak, seolah-olah dia sendiri yang mengundurkan diri sebagai kepala OPD itu, pejabat. Dan juga sebagai ASN. Ini enggak tanggung-tanggung nih,” ujar dia.
Selain itu, Asep mengatakan, ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, rutin melakukan penagihan uang kepada Kepala OPD.
“YOG (Dwi Yoga Ambal) ini ya terus-menerus hampir mungkin bahkan hampir setiap seminggu dua kali, tiga kali, gitu ya, itu nagih," ucap dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung, pada Sabtu (11/4/2026).
Gatut diduga menekan para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat.
Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Surat dengan tanggal yang dikosongkan itu diduga dijadikan alat tekanan terhadap para kepala OPD dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang.
“Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," tutur dia.
Dalam praktiknya, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD.
Gatut juga diduga meminta setoran dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD.