2025-01-22 IDOPRESS
JAKARTA,iDoPress - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan terhadap Septia Dwi Pertiwi,mantan karyawan PT Hive Five yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat,sidang hari ini,Rabu (22/1/2025) akan mengagendakan pembacaan putusan hakim.
Sidang akan berlangsung di ruang Ali Said PN Jakpus mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai,sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Agenda,putusan hakim," demikian dilansir dari SIPP PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Ibu Buruh yang Terjerat UU ITE Menangis,Minta Anaknya Dibebaskan
Kasus ini bermula dari unggahan Septia di media sosial pada Maret 2023. Dalam cuitannya di X (sebelumnya Twitter),ia menyoroti dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan di PT Hive Five oleh John LBF,termasuk pemotongan gaji karyawan.
"Septia dilaporkan sekitar bulan Maret 2023 seingat kami atas dugaan pencemaran nama baik. Septia mengunggah cuitan di Twitter atau sekarang X bahwa ada hak-hak yang dilanggar di perusahaan John LBF. Tulisannya murni soal hak ketenagakerjaan,tidak ada yang lain," ujar Kuasa hukum Septia dari tim advokasi,Ganda M Sihite.
John LBF sendiri sempat mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah menelantarkan hak-hak pekerjanya. Namun,John LBF tetap mengajukan gugatan terhadap Septia pada Maret 2024 dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca juga: Buruh Terjerat UU ITE,Tim Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Septia mulai ditahan sejak Senin,26 Agustus 2024. Septia dipanggil ke Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Pada Senin,26 Agustus 2024,Septia dipanggil Polda Metro Jaya dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Langsung keluar surat perintah penahanan dan dibawa ke Rutan Pondok Bambu," kata Ganda.
Padahal,menurut Ganda,selama proses penyelidikan di Polda Metro Jaya,Septia selalu bersikap kooperatif.
Namun,upaya untuk menghindari penahanan tidak berhasil,karena jaksa tetap menahan Septia dengan tuntutan Pasal 36 Undang-Undang ITE.
Baca juga: Dua Wajah Kontras JPO Tanjung Barat: Jadul dan Modern
Sumartini,ibu kandung Septia,mengaku terkejut saat menerima kabar bahwa anaknya ditahan. Ia mendapat informasi tersebut dari tim pengacara yang mendampingi Septia.
"Saya kaget dapat telepon dari pengacaranya kalau Septia ditahan. Saya langsung lemas,katanya kan enggak bakal ditahan. Saya enggak bisa berkata-kata,sedih,nangis. Semoga saja Septia bisa bebas," ujar Sumartini dengan suara bergetar.
Sumartini datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama tim advokasi untuk menyerahkan surat penangguhan penahanan.
Sumartini tak kuasa menahan air mata saat menceritakan kondisi anaknya yang harus mendekam di balik jeruji besi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.