2025-01-11 IDOPRESS
iDoPress - Per Januari 2025,kebijakan mengenai usia pensiun pencairan BPJS ketenagakerjaan 2025 akan mengalami perubahan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP),Pasal 15 ayat (3) mengatur bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.
Dengan demikian,usia pensiun pencairan BPJS Ketenagakerjaan naik dari sebelumnya 58 tahun menjadi 59 tahun.
Perubahan usia pensiun ini berdampak langsung pada perencanaan keuangan pekerja,khususnya dalam mempersiapkan dana pensiun melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu,ketentuan ini juga mempengaruhi usia minimum pencairan JP BPJS.
Adapun cara cairkan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Bagi Anda yang ingin mencairkan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan,selengkapnya berikut ini tutorialnya.
Baca juga: Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO di HP Android dan iPhone
Klik portal layanan di “Lapak Asik” di tautan berikut ini
Isi data diri Anda,berupa NIK,nama lengkap,dan nomor kepesertaan.
Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB.
Saat mendapat konfirmasi data pengajuan,klik “Simpan”
Selanjutnya,Anda akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui e-mail Anda
Nantinya Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
Setelah proses selesai,saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir
BPJS Ketenagakerjaan Ilustrasi situs cara cek klaim BPJS Ketenagakerjaan
Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
Masukkan Nomor peserta BPJAMSOSTEK atau Nomor Identitas Kependudukan (NIK)
Kemudian klik informasi status klaim
Peserta usia pensiun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen,sebagai berikut:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Adapun untuk informasi cairkan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan secara online lebih lanjut dapat menuju laman resminya di tautan berikut ini. Semoga membantu.
Baca juga: Cara Login JKN Mobile untuk Akses Kartu BPJS Online
Dapatkan update berita teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Mari bergabung di Kanal WhatsApp KompasTekno.
Caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaCVYKk89ine5YSjZh1a. Anda harus install aplikasi WhatsApp terlebih dulu di ponsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.