Sengketa Pilkada Jatim, Kubu Risma Persoalkan Pembagian Bansos

2025-01-08 HaiPress

JAKARTA,KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3,Tri Rismaharini-Gus Hans,menyoroti pembagian bantuan sosial (bansos) di Jawa Timur yang dinilai mempengaruhi suara pemilih.

Dalam sidang sengketa Pilkada Jawa Timur,kuasa Hukum Risma-Gus Hans,Tri Wiyono Susilo,menampilkan peta sebaran bantuan sosial yang berkorelasi dengan perolehan suara paslon nomor urut 2,Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak,selaku calon petahana.

"Ini penyebaran bansos yang mulia,penjelasannya ini kan peta ini. Yang merah pekat ini,inilah penyebaran bansos yang tertinggi yang mulia,sampai yang muda itu berkurang penyebaran bansosnya di Jawa Timur," ucap Wiyono dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK,Jakarta Pusat,Rabu (8/1/2025).

Setelah dianalisis,program bansos yang dijalankan Khofifah sebagai gubernur Jawa Timur disebut punya dampak yang nyata terhadap perolehan suara pasangan petahana.

Baca juga: Sengketa Pilkada Jatim,Kubu Risma Minta Khofifah-Emil Dardak Didiskualifikasi

Pihak Risma-Gus Hans berencana menghadirkan ahli untuk menerangkan korelasi antara pembagian bansos dan peningkatan suara Khofifah-Emil Dardak.

"Dan untuk menghitung bagaimana korelasi antara pemberian bansos dan tingkat pemilih dari 02 ini,ada rumusnya. Ini rumusnya,tapi nanti kita hadirkan ahli bagaimana proses temuan hubungan dari pemberian bansos dan pemilih perolehan 02," imbuhnya.

Setelah itu,pihak Risma-Gus Hans menyoroti anomali suara tidak sah dalam Pilgub Jawa Timur.

Dia mengatakan,ada 822.394 suara tidak sah dalam Pilgub Jawa Timur; hal ini jauh berbeda dari suara tidak sah pemilihan wakil bupati se-Jawa Timur yang hanya di angka 366.273.

"Suara tidak sah pilgub lebih besar daripada pilbup," imbuhnya.

Baca juga: MK Sidangkan 47 Sengketa Pilkada 2024 Hari Ini,Salah Satunya Gugatan Risma

Beberapa materi hukum lainnya,seperti formulir C hasil yang dinilai ditutup correction tape dan beberapa keanehan,juga ditampilkan dalam sidang.

Pada akhir sidang,pihak Risma-Gus Hans membacakan petitum yang meminta agar Khofifah-Emil Dardak didiskualifikasi.

Selain itu,mereka meminta agar penetapan pemenang didasarkan pada suara perolehan tertinggi tanpa paslon nomor urut 2.

Petitumnya alternatif yang diinginkan Risma-Gus Hans juga meminta agar MK bisa memerintahkan KPUD Jatim melakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti Khofifah-Emil Dardak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.