PPN Google Play Store Indonesia Kembali "Normal", Jadi 11 Persen

2025-01-08 HaiPress

iDoPress - Toko aplikasi Android Google Play Store Indonesia mengubah kembali tarif PPN menjadi "normal" 11 persen,setelah sebelumnya sempat naik jadi 12 persen pada awal tahun 2025 ini.

Kenaikan tersebut awalnya diberlakukan sesuai wacana pemerintah untuk mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.

Namun,pemerintah melalui Kementerian Keuangan kemudian menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut hanya untuk barang mewah.

Pantauan KompasTekno pada Selasa (7/1/2025) siang,biaya PPN sudah kembali menjadi 11 persen di Google Play Store saat pengguna akan melakukan transaksi pembayaran.

Contohnya biaya langganan salah satu layanan video on-demand (VOD) lokal seharga Rp 139.000.

Baca juga: Google Play Store Indonesia Tetap Kenakan PPN 12 Persen

Saat KompasTekno mencoba membayar layanan tersebut,biaya yang dikenakan adalah Rp 154.290 dengan rincian harga awal Rp 139.000 ditambah PPN 11 persen Rp 15.290.

Sebelumnya pada 1 Januari 2025 lalu,layanan tersebut masih dikenakan PPN 12 persen sebesar Rp 16.680 dari harga dasar layanan Rp 139.000.

Hal serupa juga bisa ditemui ketika membeli mata uang premium di dalam game atau aplikasi dan game berbayar di Google Play Store Indonesia.

Kompas.com/BILL CLINTEN Google Play Store yang PPN-nya kembali menjadi 11 persen.

Pada gambar di atas,14.000 Gold di game Clash Royale kini dijual dengan harga Rp 1.774.890 (harga awal Rp 1.599.000 + PPN 11 persen Rp 175.890) dan game Hitman Go dijual dengan harga Rp 97.680 (harga dasar Rp 88.000 + PPN 11 persen Rp 9.680).

Pada 1 Januari 2025 kemarin,harga kedua produk tersebut adalah Rp 1.790.880 (Rp 1.599.000 + PPN 12 persen Rp 191.880) dan Rp 98.560 (Rp 88.000 + PPN 12 persen Rp 10.560).

Juru bicara Google Indonesia mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah menerapkan kebijakan PPN yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini tampaknya berlaku bagi seluruh layanan Google yang ada di Indonesia,termasuk Play Store.

"Google mengetahui adanya perubahan terbaru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa di Indonesia," kata juru bicara Google kepada KompasTekno,Selasa (7/1/2025).

"Kami mencermati dengan seksama posisi terkini dari pemerintah Indonesia dan berkomitmen untuk memastikan bahwa kami memungut pajak dengan jumlah yang tepat,sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh juru bcara Google.

Menkeu: PPN seluruh Barang dan Jasa tetap 11 persen

KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara,Kompleks Istana Kepresidenan,Jakarta Pusat,Selasa (10/12/2024).

Kenaikan PPN 12 persen untuk layanan digital ini bertolak belakang dengan pengumuman pemerintah.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.