LPSK Dampingi Keluarga Afif Maulana Saat Proses Ekshumasi

2024-08-09 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mendampingi keluarga Afif Maulana (13) dalam proses ekshumasi yang digelar Kamis (8/8/2024) kemarin.

Afif merupakan remaja yang diduga meninggal dunia akibat penyiksaan oleh anggota polisi.

"LPSK hadir untuk memastikan terlaksananya program perlindungan saksi dan korban lewat mengikuti proses ekshumasi. LPSK berharap prosesnya berjalan baik sehingga dapat mengungkap penyebab kematian AM dengan sebenar-benarnya," kata Wakil Ketua LPSK Mahyudin dalam keterangan tertulis,Jumat (9/8/2024).

Baca juga: Jalan Terjal Keluarga Afif Maulana Perjuangkan Ekshumasi Demi Ungkap Kebenaran

Mahyudin menyampaikan,LPSK juga hadir dalam proses ekshumasi yang dilakukan oleh tim Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI).

Proses ekshumasi tersebut berlangsung pukul 07.48 WIB. Jenazah Afif kemudian dibawa ke instalasi forensik RSUP M Djamil Padang untuk dilakukan otopsi ulang.

Mahyudin mengatakan,tim forensik PDFMI diperkirakan menuntaskan dan mendapat kesimpulan hasil otopsi setelah empat minggu proses ekshumasi.

"Selain melakukan pendampingan terhadap para terlindung (keluarga AM) dalam pelaksanaan ekshumasi dan otopsi,LPSK juga melakukan koordinasi terkait perkembangan penanganan perkara dan dengan psikolog," kata Mahyudin.

Sebelumnya,LPSK memutuskan memberi perlindungan kepada 20 orang terlindung,dengan 5 terlindung dari keluarga AM.

Baca juga: Tim Ekshumasi Ambil 19 Sampel dari Tubuh Afif Maulana untuk Diperiksa Lanjutan

Mereka mendapatkan perlindungan berupa program pemenuhan hak prosedural (PHP),hak atas informasi,dan rehabilitasi psikologis.

Kematian Afif diketahui setelah jasadnya ditemukan di Sungai Kuranji,Kota Padang,pada 9 Juni 2024.

Sebelum tewas,ia berada di jembatan Kuranji yang saat itu diduga sedang terjadi aksi tawuran.


Pihak keluarga menduga kuat bahwa anaknya itu dianiaya oknum polisi yang sedang patroli di area jembatan Kuranji.

Pihak keluarga berpendapat demikian karena melihat adanya kejanggalan dalam penanganan kasus dan banyaknya lebam di tubuh bocah berusia 13 tahun itu.

Namun,pihak Polda Sumbar menyebut Afif tidak tewas dianiaya,tetapi karena jatuh ke sungai dari atas jembatan Kuranji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.