Periksa Menteri Kelautan Perikanan, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana

2024-07-26 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono (SWT) terkait dugaan aliran dana dalam dugaan korupsi di PT Telkom.

Dugaan korupsi itu menyangkut pengadaan barang dan jasa fiktif antara PT Telkom dengan PT Telering Onyx Pratama (TOP).

“Jadi (didalami) prosesnya seperti apa dan ditelusuri terkait aliran dananya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih,Jakarta,Jumat (26/7/2024).

Baca juga: Disentil Sri Mulyani,Menteri Kelautan dan Perikanan Janji Setor PNBP 12 Kali Lipat

Ketika peristiwa korupsi itu terjadi,Trenggono menjabat sebagai komisaris atau pemegang saham di PT Teknologi Riset Global Investama.

Perusahaan tersebut memiliki kontrak kerja sama dengan PT Telkom.

“Untuk sementara ini info yang kami dapatkan seperti itu nanti kalau ada update lagi kami sampaikan lagi,” tutur Tessa.

Menurut Tessa,penyidik akan mendalami dugaan aliran dana mulai dari penerimaan Trenggono dari sumber yang sah berikut penggunaannya.

Namun,Tessa mengaku baru mendapatkan informasi yang terbatas menyangkut pemeriksaan Trenggono yang baru dilakukan satu kali.

“Jadi kalau ada pemeriksaan selanjutnya,bila ada,kita cek,” tutur Tessa.

Baca juga: Tak Halangi Johan Budi Seleksi Capim KPK,PDI-P: Dia Calon yang Bagus

Ditemui usai menjalani pemeriksaan,Trenggono mengaku dimintai keterangan terkait pengadaan di PT Telkom pada kurun 2017-2018.

Ia mengaku memberikan keterangan yang diketahui dan membantu penyidik KPK.

“Saya dikasih makan ini,saya membantu KPK,” kata Trenggono sembari menunjukkan nasi kotak di tangannya,Jumat.

Setelah itu,Trenggono membantah ia menerima aliran dana Rp 10 miliar dan transfer Rp 400 juta setiap bulan dari luar negeri dalam pengadaan di PT Telkom.

“Haah? 10 M?” kata Trenggono sembari membelalakkan mata.

“Enggak ada itu,enggak ada,” tutur Wahyu.

Baca juga: KPK Panggil Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono sebagai Saksi

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.