Ronald Tannur Divonis Bebas, Sahroni: Tindak Pidananya Jelas, Ada Apa Gerangan?

2024-07-25 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku heran atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

Putra anggota DPR nonaktif itu sebelumnya menjadi terdakwa dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap pacarnya,Dini Sera Afrianti. Akibat penganiayaan itu,nyawa Dini melayang.

"Para pihak harus mengawasi ini dengan seksama,ada apakah gerangan,sampai akhirnya divonis bebas? Terang benderang bahwa tindak pidana yang jelas sangat pada tahun 2023,dengan penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia,ini kan fatal," ujar Sahroni di Nasdem Tower,Jakarta,Kamis (25/7/2024).

Sahroni curiga sang hakim tidak memiliki anak,sehingga tidak mengetahui bagaimana rasanya jika anaknya dianiaya sampai tewas.

Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas,Kejagung Nilai Hakim Tak Lihat Kasus Secara Holistik

Apalagi,jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan 12 tahun penjara,namun hakim memilih untuk membebaskan Ronald Tannur.

"Nah ini yang gua bilang kemarin,bahwa ini hakim sakit. Apakah hakim tersebut enggak punya gadget atau memang di rumah enggak punya TV? Nah ini lah yang gua bilang,hakim ini sakit," tuturnya.

Sahroni mengatakan,hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur harus diperiksa secara menyeluruh,kenapa bisa sampai memberikan vonis seperti itu.

Dia menyebut vonis bebas yang diputus hakim sangat memalukan.

"Yang gua tahu polisi sudah memberikan pasal-pasal apa yang disangkakan oleh yang bersangkutan. Dan berproses dan tiba-tiba kemarin diputuskan pengadilan negeri,divonis bebas,ini memalukan," imbuh Sahroni.

Baca juga: Kuasa Hukum Dini: Hakim Bebaskan Ronald Tannur Menurut Asumsi Pribadi

Sebelumnya,Gregorius Ronald Tannur (31),anak anggota DPR nonaktif,divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Ronald Tannur sebelumnya didakwa menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal pada Rabu (4/10/2023).

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim diberitakan Kompas.com,Rabu.

Hakim juga meminta Ronald segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," kata hakim.

Baca juga: Jaksa Ungkap Alasan Hakim Bebaskan Ronald Tannur tetapi Abaikan Hal Ini

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.